Syarat CPNS 2018 untuk K2- Pemerintah secara resmi telah menetapkan Syarat CPNS 2018 untuk Kategori-II (K2) dari Guru dan Tenaga Kesehatan dengan menerbitkan PERMENPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan PERMENPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.
Syarat CPNS 2018 Untuk K2 Guru dan Tenaga Kesehatan |
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018, syarat CPNS 2018 untuk Honorer Kategori-II (K2) dari Guru dan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II (K2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
- Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
- Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain: a) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang; b) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori-II (K2) pada tanggal 3 November 2013; c) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori-II (K2) pada tanggal 3 November 2013; d) memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori-II (K2) Tahun 2013, dan e) memiliki Kartu Tanda Penduduk.
- Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II (K2) sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
- Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori-II (K2), dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
- Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II (K2) yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
- Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II (K2) sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
- Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Selain persyaratan di atas, tentunya juga peserta harus lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
DOWNLOAD PERMENPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018-disini
Demikian informasi mengenai Syarat CPNS 2018 Untuk Kategori-II (K2) dari Guru dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan PERMENPAN-RB No. 36 Tahun 2018 yang dapat admin sampaikan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, dan kepada rekan- rekan tenaga honorer Kategori-II (K2) yang memenuhi syarat diatas untuk dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2018 ini. Selamat berjuang. Terimakasih.
0 Response to "Syarat CPNS 2018 Untuk Kategori-II (K2) dari Guru dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan PERMENPAN-RB No. 36 Tahun 2018"
Posting Komentar